Rabu, 04 April 2012
Selasa, 03 April 2012
ARTI LAMBANG / LOGO
Arti dan Makna
Lambang / Logo Asosiasi Tukang
Indonesia (ATINDO) :
1. Tulisan Melingkar : Bermakna semangat kebersamaan antar Tukang Indonesia
2. Atap Rumah : Bermakna tempat berteduh, berkomunikasi, berkumpul, belajar, berkreasi dan tempat melindungi Tukang Indonesia
3. Jabat Tangan : Bermakna terus menjalin silaturrahim, membesarkan dan mengembangkan organisasi Asosiasi Tukang Indonesia
4. Dasar Putih : Bermakna Fitrah manusia yang penuh Keikhlasan dan Kejujuran dari kemurahan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
- Logo Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) adalah
- Makna Logo Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) adalah
·
Tulisan
Melingkar : Bermakna semangat kebersamaan
antar Tukang Indonesia.
·
Atap
Rumah : Bermakna tempat berteduh, berkomunikasi,
berkumpul, belajar, berkreasi dan tempat melindungi Tukang Indonesia..
·
Jabat
Tangan : Bermakna terus menjalin
silaturrahim, membesarkan dan mengembangkan organisasi Asosiasi Tukang
Indonesia.
· Dasar Putih :
Bermakna Fitrah manusia yang penuh Keikhlasan dan Kejujuran dari kemurahan
Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
BAB II
KEANGGOTAAN
DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota Asosiasi
Tukang Indonesia (ATINDO) harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
3.
Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina.
Pasal 3
SATUAN
ANGGOTA
Anggota Asosiasi Tukang
Indonesia (ATINDO) terdiri dari :
- Anggota Biasa, yaitu semua anggota ATINDO yang memenuhi ketentuan pasal 1.
- Anggota Luar Biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota ATINDO.
- Anggota Kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada ATINDO.
BAB III
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal 4
KEWAJIBAN
ANGGOTA
- Anggota Biasa :
- Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
- Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan lembaga.
- Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan lembaga
- Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik lembaga.
- Membayar iuran secara aktif.
- Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan :
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali
ayat 1.e.
Pasal 5
HAK ANGGOTA
1.
Anggota Biasa berhak untuk :
a.
Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari lembaga.
b.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c.
Mempunyai hak dipilih dan memilih.
d.
Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan,
bimbingan, pendampingan dan keterampilan dalam berorganisasi.
e.
Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
2.
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan :
Mempunyai hak yang sama
dengan Anggota Biasa kecuali ayat 1.c, 1.d, dan 1.e.
BAB IV
KEHILANGAN KEANGGOTAAN,
SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 6
- Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
- Meninggal Dunia.
- Atas permintaan sendiri secara tertulis.
- Diberhentikan.
- Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
- Bertindak bertentangan dengan AD/ART organisasi.
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga.
- Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
- Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.
BAB V
KEDUDUKAN,
TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT
Pasal 7
RAPAT
PEMBINA & PENGAWAS PLENO
- Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
- Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
- Menilai pertanggungjawaban pengurus.
- Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
- Memilih dan menetapkan Dewan Pembina.
- Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
- Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
- Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
- Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.
Pasal 8
RAPAT
TAHUNAN
- Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
- Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
- Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.
Pasal 9
RAPAT KERJA
PENGURUS
- Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
- Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
BAB VI
HAK BICARA
DAN HAK SUARA
Pasal 10
Hak Bicara dan Hak suara peserta rapat
adalah :
- Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
- Hak Suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada sasarnya dimiliki oleh peserta.
BAB VII
SUSUNAN
PENGURUS
Pasal 11
- Dewan Pengurus Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) adalah badan tertinggi lembaga.
- Komposisi Dewan Pengurus Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) adalah :
DEWAN
PEMBINA & PENGAWAS:
1.
Ketua :
.................................................................
2. Anggota : 1.
.................................................................
2.
.................................................................
PENGURUS:
3.
Ketua :
.................................................................
4. Wakil :
.................................................................
5. Sekretaris :
.................................................................
6. Wakil : .................................................................
7. Bendahara :
.................................................................
8. Divisi – divisi :
.................................................................
1.
Kerohanian
:
=
.................................................................
2.
Olahraga
& Kesehatan :
=
.................................................................
3.
Penelitian
& Pengembangan :
=
.................................................................
4.
Perlindungan
& Bantuan Hukum :
= .................................................................
5.
Kewirausahaan
& Pendanaan :
=
.................................................................
6.
Kesekretariatan
(Publikasi, Dokumentasi, Perlengkapan & IT) :
= .................................................................
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 12
- Iuaran anggota diatur dalam peraturan lembaga.
- Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan lembaga.
BAB IX
PEMBENTUKAN BADAN DAN LEMBAGA BARU ATAU CABANG BARU
Pasal 13
- Pembentukan Badan dan Lembaga baru atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga.
- Pembentukan Badan dan lembaga atau cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12 tidak boleh menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh lembaga.
BAB X
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
- Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
- Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
- Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan lembaga.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : MAKASSAR
Pada tanggal
: 01 April 2012
Langganan:
Postingan (Atom)