Jumat, 30 Maret 2012

ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR
ASOSIASI TUKANG INDONESIA
( A T I N D O )

MUKKADIMAH

Bahwa pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya.

Pembangunan manusia seutuhnya itu, yang idealnya tercermin pada setiap pencapaian sasaran-sasaran pembangunan, mensyaratkan adanya pendekatan profesional serta pembentukan manusia yang berkualitas untuk menjawab tantangan di masa datang.
Dan sebagai upaya yang konkrit di dalam menjawab tantangan tersebut, kami sadar akan pentingnya nilai dan mutu sumber daya manusia sebagai pelaku ekonomi, menilai perlu adanya peningkatan kualitas kerja dan penerapan teknologi dalam dunia kerja, serta menjalin hubungan kerjasama yang baik kepada semua pihak guna memelihara hasil karya yang secara tidak langsung merupakan aset nasional.

Sejalan dengan perlunya pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia Indonesia, yang dilandasi oleh semangat kebersamaan yang bersumber, dengan tujuan peningkatan kemampuan melalui pendidikan dan latihan, mutu kerja, produktivitas dan kreatifitas kerja serta tenaga kerja itu sendiri. Dengan itu perlu dibentuk organisasi untuk menghimpun segenap potensi bangsa tersebut melalui Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) di Indonesia.

Dalam kaitan tersebut diatas seluruh anggota Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) berkehendak mewujudkan organisasi yang kuat, mandiri, bebas, demokratis, konsisten, jujur, beradab, amanah dan berkelanjutan serta merupakan mitra kerja pemerintah dan seluruh stakeholders dengan prinsip saling percaya, saling menghormati dan profesional mewujudkan masyarakat maju yang berkeadilan sosial dengan landasan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa dengan semangat pengabdian diri pada nusa dan bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan maksud tersebut diatas, maka kami menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama : ASOSIASI TUKANG INDONESIA atau disingkat ATINDO, serta merupakan organisasi bagi Para Tukang di Indonesia.

Pasal 2
ATINDO didirikan pada tanggal 01 April 2012 di Makassar, untuk waktu yang tidak ditentukan.




Pasal 3
ATINDO berkedudukan di Makassar Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan dan dapat membentuk cabang-cabang dan perwakilan-perwakilan di berbagai daerah dalam wilayah Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 4
ATINDO berasaskan Pancasila yang mengutamakan nilai-nilai serta tanggung jawab profesional dalam seluruh kegiatannya.

Pasal 5
Landasan Hukum dan Landasan Operasional ATINDO adalah :
1. Undang Undang Dasar 1945.
2. M
usyawarah, Kekeluargaan, Kemandirian dan Solidaritas yang kuat.  
3. Ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku dan berkaitan.

Pasal 6
ATINDO bertujuan :
  • Memperjuangkan aspirasi anggota dengan mensinergikannya terhadap kepentingan pihak lain dalam memajukan kualitas hidup.
  • Meningkatkan posisi tawar organisasi dalam perumusan mengenai kebijakan pemerintah mengenai dunia kerja.
  • Membangun jaringan kerjasama untuk meningkatkan kualitas kerja & kreatifitas.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal 7
ATINDO merupakan organisasi yang berbentuk kesatuan serta mandiri, bukan organisasi Pemerintah, serta tidak berpolitik dan dalam menjalankan kegiatannya bersifat nirlaba.

BAB IV
K E G I A T A N

Pasal 8
  1. Yang dimaksud dengan Kegiatan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit-Unit Kegiatan yang dibentuk oleh Badan-badan Perlengkapan ATINDO dan atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh Badan-badan Perlengkapan dimaksud berdasarkan tanggung jawab dan kewenangan yang ada padanya yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk mencapai tujuan ATINDO.
  2. Syarat-syarat teknis dan administratif serta ketentuan-ketentuan lain yang menyangkut Unit-Unit Kegiatan tersebut, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ATINDO.

BAB V
K E A N G G O T A A N

Pasal 9
Keanggotaan ATINDO terdiri dari :
  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Luar Biasa.
  3. Anggota Kehormatan.

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 10
Kewajiban dan hak Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ATINDO.

BAB VII
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN

Pasal 11
  1. Badan-badan Perlengkapan ATINDO ditingkat Nasional terdiri atas :
    1. Rapat Umum Anggota, selanjutnya disebut R.U.A.
    2. Badan Pengurus Nasional.
    3. Dewan Pengawas.
  2. Badan-badan Perlengkapan ATINDO ditingkat Daerah terdiri atas :
    1. Rapat Anggota Daerah, selanjutnya disebut R.A.D.
    2. Badan Pengurus Daerah.

BAB VIII
P E R B E N D A H A R A A N

Pasal 12
Perbendaharaan ATINDO meliputi aset yang dimiliki ATINDO dalam bentuk barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak serta keuangan.

Pasal 13
  1. Sumber-sumber Perbendaharaan ATINDO terdiri atas :
    1. Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
    2. Hasil-hasil Kegiatan.
    3. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART.
  2. Perbendaharaan ATINDO dikelola oleh Badan Pengurus Nasional sesuai dengan prinsip-prinsip dan prosedur pengelolaan yang layak.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota dengan tidak menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar ini.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
  1. Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan dalam Rapat Umum Anggota khusus yang diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Biasa dengan acara khusus dan tunggal tentang perubahan Anggaran Dasar yang sudah dirumuskan terlebih dahulu disertai usul-usul perubahannya.
  2. Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) suara dari Anggota Biasa yang hadir dalam Rapat Umum Anggota yang sah.

BAB XI
P E M B U B A R A N

Pasal 16
  1. Pembubaran organisasi diputuskan oleh Rapat Umum Anggota yang khusus diadakan untuk itu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Biasa dengan ketentuan bahwa :
  2. Penyelenggaraan rapat tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota Biasa.
  3. Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara yang hadir dan dikeluarkan dengan sah.
  4. Undangan Rapat Umum Anggota khusus untuk pembubaran dimaksud harus sudah diterima oleh setiap anggota selambat-lambatnya 30 hari sebelum diadakannya Rapat Umum Anggota tersebut.

BAB XII
P E N U T U P

Pasal 17
Anggaran Dasar ini mulai berlaku dan untuk pertama kali ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota pada tanggal 01 April 2012


Ditetapkan di : MAKASSAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar