Rabu, 04 April 2012
Selasa, 03 April 2012
ARTI LAMBANG / LOGO
Arti dan Makna
Lambang / Logo Asosiasi Tukang
Indonesia (ATINDO) :
1. Tulisan Melingkar : Bermakna semangat kebersamaan antar Tukang Indonesia
2. Atap Rumah : Bermakna tempat berteduh, berkomunikasi, berkumpul, belajar, berkreasi dan tempat melindungi Tukang Indonesia
3. Jabat Tangan : Bermakna terus menjalin silaturrahim, membesarkan dan mengembangkan organisasi Asosiasi Tukang Indonesia
4. Dasar Putih : Bermakna Fitrah manusia yang penuh Keikhlasan dan Kejujuran dari kemurahan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
- Logo Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) adalah
- Makna Logo Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) adalah
·
Tulisan
Melingkar : Bermakna semangat kebersamaan
antar Tukang Indonesia.
·
Atap
Rumah : Bermakna tempat berteduh, berkomunikasi,
berkumpul, belajar, berkreasi dan tempat melindungi Tukang Indonesia..
·
Jabat
Tangan : Bermakna terus menjalin
silaturrahim, membesarkan dan mengembangkan organisasi Asosiasi Tukang
Indonesia.
· Dasar Putih :
Bermakna Fitrah manusia yang penuh Keikhlasan dan Kejujuran dari kemurahan
Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
BAB II
KEANGGOTAAN
DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota Asosiasi
Tukang Indonesia (ATINDO) harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
3.
Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina.
Pasal 3
SATUAN
ANGGOTA
Anggota Asosiasi Tukang
Indonesia (ATINDO) terdiri dari :
- Anggota Biasa, yaitu semua anggota ATINDO yang memenuhi ketentuan pasal 1.
- Anggota Luar Biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota ATINDO.
- Anggota Kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada ATINDO.
BAB III
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal 4
KEWAJIBAN
ANGGOTA
- Anggota Biasa :
- Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
- Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan lembaga.
- Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan lembaga
- Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik lembaga.
- Membayar iuran secara aktif.
- Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan :
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali
ayat 1.e.
Pasal 5
HAK ANGGOTA
1.
Anggota Biasa berhak untuk :
a.
Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari lembaga.
b.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c.
Mempunyai hak dipilih dan memilih.
d.
Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan,
bimbingan, pendampingan dan keterampilan dalam berorganisasi.
e.
Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
2.
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan :
Mempunyai hak yang sama
dengan Anggota Biasa kecuali ayat 1.c, 1.d, dan 1.e.
BAB IV
KEHILANGAN KEANGGOTAAN,
SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 6
- Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
- Meninggal Dunia.
- Atas permintaan sendiri secara tertulis.
- Diberhentikan.
- Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
- Bertindak bertentangan dengan AD/ART organisasi.
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga.
- Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
- Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.
BAB V
KEDUDUKAN,
TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT
Pasal 7
RAPAT
PEMBINA & PENGAWAS PLENO
- Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
- Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
- Menilai pertanggungjawaban pengurus.
- Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
- Memilih dan menetapkan Dewan Pembina.
- Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
- Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
- Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
- Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.
Pasal 8
RAPAT
TAHUNAN
- Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
- Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
- Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.
Pasal 9
RAPAT KERJA
PENGURUS
- Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
- Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
BAB VI
HAK BICARA
DAN HAK SUARA
Pasal 10
Hak Bicara dan Hak suara peserta rapat
adalah :
- Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
- Hak Suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada sasarnya dimiliki oleh peserta.
BAB VII
SUSUNAN
PENGURUS
Pasal 11
- Dewan Pengurus Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) adalah badan tertinggi lembaga.
- Komposisi Dewan Pengurus Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) adalah :
DEWAN
PEMBINA & PENGAWAS:
1.
Ketua :
.................................................................
2. Anggota : 1.
.................................................................
2.
.................................................................
PENGURUS:
3.
Ketua :
.................................................................
4. Wakil :
.................................................................
5. Sekretaris :
.................................................................
6. Wakil : .................................................................
7. Bendahara :
.................................................................
8. Divisi – divisi :
.................................................................
1.
Kerohanian
:
=
.................................................................
2.
Olahraga
& Kesehatan :
=
.................................................................
3.
Penelitian
& Pengembangan :
=
.................................................................
4.
Perlindungan
& Bantuan Hukum :
= .................................................................
5.
Kewirausahaan
& Pendanaan :
=
.................................................................
6.
Kesekretariatan
(Publikasi, Dokumentasi, Perlengkapan & IT) :
= .................................................................
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 12
- Iuaran anggota diatur dalam peraturan lembaga.
- Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan lembaga.
BAB IX
PEMBENTUKAN BADAN DAN LEMBAGA BARU ATAU CABANG BARU
Pasal 13
- Pembentukan Badan dan Lembaga baru atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga.
- Pembentukan Badan dan lembaga atau cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12 tidak boleh menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh lembaga.
BAB X
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
- Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
- Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
- Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan lembaga.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : MAKASSAR
Pada tanggal
: 01 April 2012
Jumat, 30 Maret 2012
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN
DASAR
ASOSIASI TUKANG INDONESIA
( A T I N D O )
( A T I N D O )
MUKKADIMAH
Bahwa pembangunan nasional untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945, pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya.
Pembangunan manusia seutuhnya itu,
yang idealnya tercermin pada setiap pencapaian sasaran-sasaran pembangunan,
mensyaratkan adanya pendekatan profesional serta pembentukan manusia yang
berkualitas untuk menjawab tantangan di masa datang.
Dan sebagai upaya yang konkrit di dalam menjawab tantangan tersebut, kami sadar akan pentingnya nilai dan mutu sumber daya manusia sebagai pelaku ekonomi, menilai perlu adanya peningkatan kualitas kerja dan penerapan teknologi dalam dunia kerja, serta menjalin hubungan kerjasama yang baik kepada semua pihak guna memelihara hasil karya yang secara tidak langsung merupakan aset nasional.
Dan sebagai upaya yang konkrit di dalam menjawab tantangan tersebut, kami sadar akan pentingnya nilai dan mutu sumber daya manusia sebagai pelaku ekonomi, menilai perlu adanya peningkatan kualitas kerja dan penerapan teknologi dalam dunia kerja, serta menjalin hubungan kerjasama yang baik kepada semua pihak guna memelihara hasil karya yang secara tidak langsung merupakan aset nasional.
Sejalan dengan perlunya pemeliharaan
dan peningkatan sumber daya manusia Indonesia, yang dilandasi oleh semangat
kebersamaan yang bersumber, dengan tujuan peningkatan kemampuan melalui
pendidikan dan latihan, mutu kerja, produktivitas dan kreatifitas kerja serta tenaga
kerja itu sendiri. Dengan itu perlu dibentuk organisasi untuk menghimpun
segenap potensi bangsa tersebut melalui Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) di
Indonesia.
Dalam kaitan tersebut diatas seluruh
anggota Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) berkehendak mewujudkan
organisasi yang kuat, mandiri, bebas, demokratis, konsisten, jujur, beradab,
amanah dan berkelanjutan serta merupakan mitra kerja pemerintah dan seluruh
stakeholders dengan prinsip saling percaya, saling menghormati dan profesional
mewujudkan masyarakat maju yang berkeadilan sosial dengan landasan ketakwaan
pada Tuhan Yang Maha Esa dengan semangat pengabdian diri pada nusa dan bangsa
Indonesia.
Untuk mewujudkan maksud tersebut
diatas, maka kami menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai
berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama : ASOSIASI TUKANG
INDONESIA atau disingkat ATINDO, serta merupakan organisasi bagi Para Tukang di
Indonesia.
Pasal 2
ATINDO didirikan pada tanggal 01 April
2012 di Makassar, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
ATINDO berkedudukan di Makassar Ibu
Kota Provinsi Sulawesi Selatan dan dapat membentuk cabang-cabang dan
perwakilan-perwakilan di berbagai daerah dalam wilayah Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN
ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 4
ATINDO berasaskan Pancasila yang
mengutamakan nilai-nilai serta tanggung jawab profesional dalam seluruh
kegiatannya.
Pasal 5
Landasan Hukum dan Landasan
Operasional ATINDO adalah :
1. Undang Undang Dasar 1945.
2. Musyawarah, Kekeluargaan, Kemandirian dan Solidaritas yang kuat.
3. Ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku dan berkaitan.
1. Undang Undang Dasar 1945.
2. Musyawarah, Kekeluargaan, Kemandirian dan Solidaritas yang kuat.
3. Ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku dan berkaitan.
Pasal 6
ATINDO bertujuan :
- Memperjuangkan aspirasi anggota dengan mensinergikannya terhadap kepentingan pihak lain dalam memajukan kualitas hidup.
- Meningkatkan posisi tawar organisasi dalam perumusan mengenai kebijakan pemerintah mengenai dunia kerja.
- Membangun jaringan kerjasama untuk meningkatkan kualitas kerja & kreatifitas.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 7
ATINDO merupakan organisasi yang
berbentuk kesatuan serta mandiri, bukan organisasi Pemerintah, serta tidak
berpolitik dan dalam menjalankan kegiatannya bersifat nirlaba.
BAB IV
K E G I A T A N
K E G I A T A N
Pasal 8
- Yang dimaksud dengan Kegiatan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit-Unit Kegiatan yang dibentuk oleh Badan-badan Perlengkapan ATINDO dan atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh Badan-badan Perlengkapan dimaksud berdasarkan tanggung jawab dan kewenangan yang ada padanya yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk mencapai tujuan ATINDO.
- Syarat-syarat teknis dan administratif serta ketentuan-ketentuan lain yang menyangkut Unit-Unit Kegiatan tersebut, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ATINDO.
BAB V
K E A N G G O T A A N
K E A N G G O T A A N
Pasal 9
Keanggotaan ATINDO terdiri dari :
- Anggota Biasa.
- Anggota Luar Biasa.
- Anggota Kehormatan.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 10
Kewajiban dan hak Anggota Biasa,
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ATINDO.
BAB VII
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN
Pasal 11
- Badan-badan Perlengkapan ATINDO ditingkat Nasional terdiri atas :
- Rapat Umum Anggota, selanjutnya disebut R.U.A.
- Badan Pengurus Nasional.
- Dewan Pengawas.
- Badan-badan Perlengkapan ATINDO ditingkat Daerah terdiri atas :
- Rapat Anggota Daerah, selanjutnya disebut R.A.D.
- Badan Pengurus Daerah.
BAB VIII
P E R B E N D A H A R A A N
P E R B E N D A H A R A A N
Pasal 12
Perbendaharaan ATINDO meliputi aset
yang dimiliki ATINDO dalam bentuk barang-barang bergerak maupun barang-barang
tidak bergerak serta keuangan.
Pasal 13
- Sumber-sumber Perbendaharaan ATINDO terdiri atas :
- Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
- Hasil-hasil Kegiatan.
- Sumber-sumber lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART.
- Perbendaharaan ATINDO dikelola oleh Badan Pengurus Nasional sesuai dengan prinsip-prinsip dan prosedur pengelolaan yang layak.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota dengan tidak menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar ini.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
- Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan dalam Rapat Umum Anggota khusus yang diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Biasa dengan acara khusus dan tunggal tentang perubahan Anggaran Dasar yang sudah dirumuskan terlebih dahulu disertai usul-usul perubahannya.
- Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) suara dari Anggota Biasa yang hadir dalam Rapat Umum Anggota yang sah.
BAB XI
P E M B U B A R A N
P E M B U B A R A N
Pasal 16
- Pembubaran organisasi diputuskan oleh Rapat Umum Anggota yang khusus diadakan untuk itu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Biasa dengan ketentuan bahwa :
- Penyelenggaraan rapat tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota Biasa.
- Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara yang hadir dan dikeluarkan dengan sah.
- Undangan Rapat Umum Anggota khusus untuk pembubaran dimaksud harus sudah diterima oleh setiap anggota selambat-lambatnya 30 hari sebelum diadakannya Rapat Umum Anggota tersebut.
BAB XII
P E N U T U P
P E N U T U P
Pasal 17
Anggaran Dasar ini mulai berlaku dan
untuk pertama kali ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota pada tanggal 01 April
2012
Ditetapkan
di : MAKASSAR
Langganan:
Postingan (Atom)