Selasa, 03 April 2012

ARTI LAMBANG / LOGO


Arti dan Makna Lambang / Logo Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) :

1.    Tulisan Melingkar  :  Bermakna semangat kebersamaan antar Tukang Indonesia
2.    Atap Rumah             :  Bermakna tempat berteduh, berkomunikasi, berkumpul, belajar, berkreasi dan tempat melindungi Tukang Indonesia
3.    Jabat Tangan           :  Bermakna terus menjalin silaturrahim, membesarkan dan mengembangkan organisasi Asosiasi Tukang Indonesia
4.    Dasar Putih               :  Bermakna Fitrah manusia yang penuh Keikhlasan dan Kejujuran dari kemurahan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa

ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
  1. Logo Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) adalah

  1. Makna Logo Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) adalah
·      Tulisan Melingkar  : Bermakna semangat kebersamaan antar Tukang Indonesia.
·      Atap Rumah        : Bermakna tempat berteduh, berkomunikasi, berkumpul, belajar, berkreasi dan tempat melindungi Tukang Indonesia..
·      Jabat Tangan       : Bermakna terus menjalin silaturrahim, membesarkan dan mengembangkan organisasi Asosiasi Tukang Indonesia.
·      Dasar Putih          : Bermakna Fitrah manusia yang penuh Keikhlasan dan Kejujuran dari kemurahan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

BAB II
KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
1.    Warga Negara Indonesia.
2.    Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
3.    Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina.

Pasal 3
SATUAN ANGGOTA
Anggota Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) terdiri dari :
  1. Anggota Biasa, yaitu semua anggota ATINDO yang memenuhi ketentuan pasal 1.
  2. Anggota Luar Biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota ATINDO.
  3. Anggota Kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada ATINDO.




BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Anggota Biasa :
    1. Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
    2. Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan lembaga.
    3. Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan lembaga
    4. Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik lembaga.
    5. Membayar iuran secara aktif.
  2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan :
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali ayat 1.e.
Pasal 5
HAK ANGGOTA
1.    Anggota Biasa berhak untuk :
a.    Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari lembaga.
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c.    Mempunyai hak dipilih dan memilih.
d.    Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan, bimbingan, pendampingan dan keterampilan dalam berorganisasi.
e.    Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
2.    Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan :
Mempunyai hak  yang sama dengan Anggota Biasa kecuali ayat 1.c, 1.d, dan 1.e.

BAB IV
KEHILANGAN  KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 6
  1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
    1. Meninggal Dunia.
    2. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
    3. Diberhentikan.
  2. Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
    1. Bertindak bertentangan dengan AD/ART organisasi.
    2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga.
  3. Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
  4. Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.


BAB V
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT

Pasal 7
RAPAT PEMBINA & PENGAWAS PLENO
  1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
  2. Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
  3. Menilai pertanggungjawaban pengurus.
  4. Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
  5. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina.
  6. Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
  7. Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
  8. Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
  9. Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.

Pasal 8
RAPAT TAHUNAN
  1. Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
  2. Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
  3. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.

Pasal 9
RAPAT KERJA PENGURUS
  1. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
  2. Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.

BAB VI
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 10

Hak Bicara dan Hak suara peserta rapat adalah :
  1. Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
  2. Hak Suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada sasarnya dimiliki oleh peserta.



BAB VII
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 11
  1. Dewan Pengurus Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) adalah badan tertinggi lembaga.
  2. Komposisi Dewan Pengurus Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) adalah :
DEWAN PEMBINA & PENGAWAS:
1.    Ketua         :  .................................................................
2.    Anggota      : 1. .................................................................
                   2. .................................................................
PENGURUS:
3.    Ketua         :  .................................................................
4.    Wakil          :  .................................................................
5.    Sekretaris    :  .................................................................
6.    Wakil          :  .................................................................
7.    Bendahara   :  .................................................................
8.    Divisi – divisi :  .................................................................
1.    Kerohanian : 
=  .................................................................
2.    Olahraga & Kesehatan :
=  .................................................................
3.    Penelitian & Pengembangan :
=  .................................................................
4.    Perlindungan & Bantuan Hukum :
=  .................................................................
5.    Kewirausahaan & Pendanaan :
=  .................................................................
6.    Kesekretariatan (Publikasi, Dokumentasi, Perlengkapan & IT) :
=  .................................................................

BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 12
  1. Iuaran anggota diatur dalam peraturan lembaga.
  2. Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan lembaga.

BAB IX
PEMBENTUKAN BADAN DAN LEMBAGA BARU ATAU CABANG BARU
Pasal 13
  1. Pembentukan Badan dan Lembaga baru atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga.
  2. Pembentukan Badan dan lembaga atau cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12 tidak boleh menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh lembaga.

BAB X
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
  1. Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
  2. Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
  1. Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan lembaga.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : MAKASSAR

Pada tanggal : 01 April 2012

Jumat, 30 Maret 2012

ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR
ASOSIASI TUKANG INDONESIA
( A T I N D O )

MUKKADIMAH

Bahwa pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya.

Pembangunan manusia seutuhnya itu, yang idealnya tercermin pada setiap pencapaian sasaran-sasaran pembangunan, mensyaratkan adanya pendekatan profesional serta pembentukan manusia yang berkualitas untuk menjawab tantangan di masa datang.
Dan sebagai upaya yang konkrit di dalam menjawab tantangan tersebut, kami sadar akan pentingnya nilai dan mutu sumber daya manusia sebagai pelaku ekonomi, menilai perlu adanya peningkatan kualitas kerja dan penerapan teknologi dalam dunia kerja, serta menjalin hubungan kerjasama yang baik kepada semua pihak guna memelihara hasil karya yang secara tidak langsung merupakan aset nasional.

Sejalan dengan perlunya pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia Indonesia, yang dilandasi oleh semangat kebersamaan yang bersumber, dengan tujuan peningkatan kemampuan melalui pendidikan dan latihan, mutu kerja, produktivitas dan kreatifitas kerja serta tenaga kerja itu sendiri. Dengan itu perlu dibentuk organisasi untuk menghimpun segenap potensi bangsa tersebut melalui Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) di Indonesia.

Dalam kaitan tersebut diatas seluruh anggota Asosiasi Tukang Indonesia (ATINDO) berkehendak mewujudkan organisasi yang kuat, mandiri, bebas, demokratis, konsisten, jujur, beradab, amanah dan berkelanjutan serta merupakan mitra kerja pemerintah dan seluruh stakeholders dengan prinsip saling percaya, saling menghormati dan profesional mewujudkan masyarakat maju yang berkeadilan sosial dengan landasan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa dengan semangat pengabdian diri pada nusa dan bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan maksud tersebut diatas, maka kami menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama : ASOSIASI TUKANG INDONESIA atau disingkat ATINDO, serta merupakan organisasi bagi Para Tukang di Indonesia.

Pasal 2
ATINDO didirikan pada tanggal 01 April 2012 di Makassar, untuk waktu yang tidak ditentukan.




Pasal 3
ATINDO berkedudukan di Makassar Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan dan dapat membentuk cabang-cabang dan perwakilan-perwakilan di berbagai daerah dalam wilayah Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 4
ATINDO berasaskan Pancasila yang mengutamakan nilai-nilai serta tanggung jawab profesional dalam seluruh kegiatannya.

Pasal 5
Landasan Hukum dan Landasan Operasional ATINDO adalah :
1. Undang Undang Dasar 1945.
2. M
usyawarah, Kekeluargaan, Kemandirian dan Solidaritas yang kuat.  
3. Ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku dan berkaitan.

Pasal 6
ATINDO bertujuan :
  • Memperjuangkan aspirasi anggota dengan mensinergikannya terhadap kepentingan pihak lain dalam memajukan kualitas hidup.
  • Meningkatkan posisi tawar organisasi dalam perumusan mengenai kebijakan pemerintah mengenai dunia kerja.
  • Membangun jaringan kerjasama untuk meningkatkan kualitas kerja & kreatifitas.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal 7
ATINDO merupakan organisasi yang berbentuk kesatuan serta mandiri, bukan organisasi Pemerintah, serta tidak berpolitik dan dalam menjalankan kegiatannya bersifat nirlaba.

BAB IV
K E G I A T A N

Pasal 8
  1. Yang dimaksud dengan Kegiatan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit-Unit Kegiatan yang dibentuk oleh Badan-badan Perlengkapan ATINDO dan atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh Badan-badan Perlengkapan dimaksud berdasarkan tanggung jawab dan kewenangan yang ada padanya yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk mencapai tujuan ATINDO.
  2. Syarat-syarat teknis dan administratif serta ketentuan-ketentuan lain yang menyangkut Unit-Unit Kegiatan tersebut, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ATINDO.

BAB V
K E A N G G O T A A N

Pasal 9
Keanggotaan ATINDO terdiri dari :
  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Luar Biasa.
  3. Anggota Kehormatan.

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 10
Kewajiban dan hak Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ATINDO.

BAB VII
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN

Pasal 11
  1. Badan-badan Perlengkapan ATINDO ditingkat Nasional terdiri atas :
    1. Rapat Umum Anggota, selanjutnya disebut R.U.A.
    2. Badan Pengurus Nasional.
    3. Dewan Pengawas.
  2. Badan-badan Perlengkapan ATINDO ditingkat Daerah terdiri atas :
    1. Rapat Anggota Daerah, selanjutnya disebut R.A.D.
    2. Badan Pengurus Daerah.

BAB VIII
P E R B E N D A H A R A A N

Pasal 12
Perbendaharaan ATINDO meliputi aset yang dimiliki ATINDO dalam bentuk barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak serta keuangan.

Pasal 13
  1. Sumber-sumber Perbendaharaan ATINDO terdiri atas :
    1. Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
    2. Hasil-hasil Kegiatan.
    3. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART.
  2. Perbendaharaan ATINDO dikelola oleh Badan Pengurus Nasional sesuai dengan prinsip-prinsip dan prosedur pengelolaan yang layak.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota dengan tidak menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar ini.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
  1. Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan dalam Rapat Umum Anggota khusus yang diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Biasa dengan acara khusus dan tunggal tentang perubahan Anggaran Dasar yang sudah dirumuskan terlebih dahulu disertai usul-usul perubahannya.
  2. Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) suara dari Anggota Biasa yang hadir dalam Rapat Umum Anggota yang sah.

BAB XI
P E M B U B A R A N

Pasal 16
  1. Pembubaran organisasi diputuskan oleh Rapat Umum Anggota yang khusus diadakan untuk itu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Biasa dengan ketentuan bahwa :
  2. Penyelenggaraan rapat tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota Biasa.
  3. Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara yang hadir dan dikeluarkan dengan sah.
  4. Undangan Rapat Umum Anggota khusus untuk pembubaran dimaksud harus sudah diterima oleh setiap anggota selambat-lambatnya 30 hari sebelum diadakannya Rapat Umum Anggota tersebut.

BAB XII
P E N U T U P

Pasal 17
Anggaran Dasar ini mulai berlaku dan untuk pertama kali ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota pada tanggal 01 April 2012


Ditetapkan di : MAKASSAR